Karawang, - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Hadis Herdiana, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak tempat kos-kosan belum signifikan. Pasalnya dinas hanya memungut pajak kosan yang mempunyai perizinan.
.
"Belum semua kosan kita minta pajak. Baru beberapa saja yang mempunyai izin," katanya pada Jumat (27/11/2020).
.
Ia mengatakan, potensi pajak tempat kos cukup besar. Namun, harus di survey lokasi dan sosialisasi ke pemiliknya.
.
"Yang kena pajak kosan diatas 10 pintu. Bayar pajak 5 persen dari penghasilan," kata dia.
Lanjutnya, bayar pajak itu diluar pembayaran PBB. Selain bayar pajak, pemilik kosan juga wajib bayar PBB.
.
"Pajak diluar PBB. Pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak, khususnya diatas 10 pintu," pungkasya.
30
Nov