Hai Wargi Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang mengadakan Program Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Pajak Daerah untuk jenis Pajak :
• Pajak Hotel, Restaurant, Hiburan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Sarang Burung Walet, PBB-P2, Reklame, Air Tanah dan Penerangan Jalan Non PLN. Untuk Masa Pajak/Tahun Pajak s/d Tahun 2022.
• Penghapusan Denda ini berlaku dari 01 Januari 2023 s/d 28 Februari 2023.
Ayo segera manfaatkan kesempatan ini !
Hatur nuhun untuk Wargi Karawang yang sudah menjadi bagian dari Pembangunan Karawang.
Sumber @bapendakrwkab
02
Jan