Setiap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki standar pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi. Adapun Standar Pelayanan Informasi Publik, sebagai berikut:
OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik :
Front Office
Layanan Via Media
Website PPID Kabupaten Karawang : https://ppid.karawangkab.go.id
Back Office
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. SOP Permohonan Informasi
2. SOP Permohonan Informasi Dengan Tujuan Untuk Kegiatan Penelitian : https://s.id/1STJI
3. SOP Uji Konsekuensi
4. SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
5. SOP Pendokumentasian Informasi Publik
6. SOP Pengajuan Keberatan
